
Tak Bayar Pesangon, TIMEX Bisa Dipidana, Ancaman 4 Tahun Penjara, Denda Rp 400 Juta
Suluh Nusa, KUPANG – Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia (TIMEX) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)…
Suluh Nusa, KUPANG – Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia (TIMEX) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)…
Suluh Nusa, KUPANG, – Marthen Lau, SH., selaku kuasa hukum Sabarudin Mahmud, mantan karyawan PT…
Suluh Nusa, KUPANG, – DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang merespon cepat surat…