Kuasa Hukum Tribio Felix Oswan Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Wasiat, Polisi Siapkan Pemeriksaan Ahli

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah itu dibuat secara sah

KALABAHI, — Dugaan pemalsuan dokumen surat wasiat dalam sengketa tanah warisan di Kampung Cina, RT 02/RW 01, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini berproses di Polres Alor.

Kuasa hukum Tribio Felix Oswan, Rusdy Saleh Maga, S.H., bersama Rowyto Maudohi, S.H., menyatakan telah meminta penjelasan kepada penyidik mengenai perkembangan laporan dugaan pemalsuan surat wasiat atas nama almarhum Kenaz W. Ongkowidjojo.

Demikian Rusdy menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di seputaran Kota Kalabahi, Rabu (28/10/2026).

Menurut dia, laporan tersebut telah berjalan sekitar empat bulan dan berkaitan dengan dokumen wasiat yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah seluas 800 meter persegi.

Kuasa hukum menduga terdapat kejanggalan dalam surat wasiat tersebut, yang diduga digunakan oleh seseorang berinisial EG untuk mengurus sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami mendampingi klien kami terkait dugaan pemalsuan dokumen surat wasiat. Tanah ini merupakan tanah warisan keluarga klien kami dan masih terdapat ahli waris lainnya yang sampai sekarang masih hidup,” kata ketua MOI NTT, yang juga Pemred Media Zonaline.News.

Ia menegaskan, pihaknya mempersoalkan keabsahan dokumen tersebut karena menilai hak atas tanah itu tidak semestinya hanya dikaitkan dengan satu orang ahli waris.

Lanjutnya, Setelah mendatangi Polres Alor, Rusdy mengaku memperoleh penjelasan bahwa penyidik masih berupaya menghadirkan ahli di Kupang untuk menguji keabsahan surat keterangan yang dipersoalkan.

Menurut dia, pihaknya juga telah menyerahkan keterangan tambahan berupa saksi dan foto yang diklaim berkaitan dengan kondisi almarhum ketika surat wasiat tersebut dibuat.

Rusdy mengatakan, kondisi kesehatan almarhum saat penandatanganan dokumen menjadi salah satu hal yang dipersoalkan oleh pihaknya.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah orang yang diduga pernah diminta oleh EG untuk menjadi saksi dalam proses pembuatan surat wasiat, tetapi menolak karena mengetahui masih ada ahli waris lainnya.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui proses tersebut. Mereka dapat memberikan keterangan mengenai apa yang terjadi ketika surat wasiat itu dibuat,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan pemalsuan dan kejanggalan dalam pembuatan dokumen tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai keaslian surat wasiat berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum.

Di sisi lain, Rusdy mengakui bahwa EG telah memperoleh putusan pengadilan yang menguntungkan dirinya dalam perkara perdata terkait tanah tersebut.

Menurut penjelasannya, surat wasiat yang dipersoalkan menjadi dasar pengurusan sertifikat tanah di BPN. Setelah sertifikat diterbitkan, EG kemudian menggugat pihak-pihak yang menempati lokasi tersebut.

Rusdy menyebut keluarga kliennya telah menempati rumah di lokasi itu sejak lama, bahkan sebelum sertifikat atas nama EG diterbitkan. Ia juga mengatakan bahwa ahli waris lainnya masih hidup dan berada di sejumlah wilayah, termasuk Alor, Bali, dan China.

“Setelah sertifikat diterbitkan, baru muncul gugatan terhadap keluarga dan ahli waris. Padahal, keluarga klien kami sudah menempati rumah tersebut sejak dahulu,” kata Rusdy.

Ia menjelaskan, pihaknya kini menempuh sejumlah langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan kliennya, termasuk mengajukan peninjauan kembali (PK) serta meminta penundaan eksekusi atas objek sengketa.

Namun, pengajuan PK maupun permohonan penundaan eksekusi tidak dengan sendirinya membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaan langkah tersebut tetap bergantung pada ketentuan hukum dan keputusan lembaga peradilan yang berwenang.

Rusdy juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lain berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas dokumen wasiat yang dipersoalkan.

Kuasa hukum lainnya, Rowyto Maudohi, S.H., meminta penyidik meneliti secara cermat isi surat wasiat dan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Menurut Rowyto, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah itu dibuat secara sah.

“Kami meminta pihak kepolisian melihat isi surat wasiat dan tanda tangan pewaris karena kami menduga terdapat manipulasi dalam dokumen tersebut,” ujarnya.

Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Tribio Felix Oswan juga menunjukkan selembar kertas berwarna putih kecokelatan yang berisi tulisan tangan. Menurut Felix, dokumen tersebut memuat susunan keluarga yang berkaitan dengan para ahli waris dalam sengketa tersebut.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *