PGRI Flores Timur Kawal Aspirasi Guru Agama Katolik, Kemenag RI Akui Kendala Anggaran TPG Lulusan PPG 2025

Namun apabila memerlukan verifikasi data dalam jumlah besar serta pembahasan lintas kementerian, prosesnya dapat berlangsung antara satu hingga tiga bulan

JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur terus mengawal aspirasi Guru Pendidikan Agama Katolik ASN (PNS dan PPPK) lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 yang hingga kini belum menerima pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Aspirasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia pada Senin, 6 Juli 2026, setelah sebelumnya diterima dari para guru yang terdampak.

Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian, menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dan komunikasi langsung dengan pihak Kementerian Agama RI di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026. Pertemuan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran TPG sekaligus mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang dialami para guru.

Dari hasil konfirmasi tersebut, Kementerian Agama membenarkan bahwa terjadi penambahan jumlah peserta PPG Tahun 2025 dibandingkan dengan perencanaan awal yang telah disusun berdasarkan alokasi anggaran. Perubahan jumlah peserta tersebut menyebabkan kebutuhan anggaran mengalami peningkatan di luar pagu yang sebelumnya telah ditetapkan.

Selain itu, Kementerian Agama juga mengakui adanya ketidaksinkronan data peserta PPG antara daerah dengan data yang dimiliki pemerintah pusat. Perbedaan data tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses verifikasi dan penyesuaian anggaran membutuhkan waktu lebih lama sebelum pembayaran TPG dapat direalisasikan.

Akibat meningkatnya jumlah penerima TPG dan ketidaksesuaian data tersebut, kebutuhan anggaran akhirnya melampaui pagu yang telah disusun sebelumnya. Karena itu, Kementerian Agama harus mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar hak para guru dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penjelasan teknis yang diterima PGRI Flores Timur, proses persetujuan ABT memiliki beberapa skema. Apabila hanya berupa revisi anggaran sederhana dan dana telah tersedia, prosesnya dapat diselesaikan sekitar satu bulan. Namun apabila memerlukan verifikasi data dalam jumlah besar serta pembahasan lintas kementerian, prosesnya dapat berlangsung antara satu hingga tiga bulan.

Sementara itu, apabila pengajuan menyangkut penambahan pagu anggaran, perubahan kebijakan nasional, maupun penyesuaian APBN, waktu penyelesaiannya dapat berlangsung lebih dari tiga bulan. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Kementerian Agama, persoalan yang dihadapi Guru Pendidikan Agama Katolik ASN lulusan PPG Tahun 2025 saat ini termasuk dalam kategori ketiga sehingga membutuhkan proses yang lebih kompleks.

Meski demikian, PGRI Flores Timur juga memperoleh sinyal positif dari pihak Kementerian Agama. Saat ditanya mengenai kemungkinan waktu pembayaran, pihak kementerian menyampaikan bahwa pembayaran berpeluang dapat direalisasikan pada bulan ini. Namun demikian, kepastian pelaksanaan tetap menunggu surat resmi dari lembaga yang berwenang sehingga seluruh pihak diminta bersabar menunggu keputusan pemerintah.

PGRI Kabupaten Flores Timur menyatakan menghargai keterbukaan informasi yang disampaikan Kementerian Agama dan memahami bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan proses penganggaran nasional. Namun demikian, organisasi profesi guru tersebut berharap adanya upaya yang lebih intensif dari Kementerian Agama untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar proses persetujuan ABT dapat dipercepat sehingga hak para guru tidak semakin lama tertunda.

Ke depan, PGRI Kabupaten Flores Timur menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini melalui koordinasi lanjutan dengan berbagai pihak terkait. Organisasi tersebut berkomitmen memastikan aspirasi Guru Pendidikan Agama Katolik ASN lulusan PPG Tahun 2025 terus diperjuangkan hingga terdapat kepastian pembayaran Tunjangan Profesi Guru, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola sistem agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.+++


amber.kabelen


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *