BBM Subsidi Jadi Ladang Bisnis, Bupati Kanis Minta Proses Hukum Siapapun Yang Terlibat

"Saya sudah bosan rapat, sudah bosan dihujat. Kalau ada yang terbukti curang, proses saja sesuai aturan," Bupati Kanis

LEWOLEBA – BUPATI Lembata, Petrus Kanisius Tuaq meminta aparat penegak hukum untuk menindak siapapun yang melakukan bisnis BBM Subsidi di Kabupaten Lembata.

Permintaan ini disampaikan Bupati Kanis lantaran persoalan antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terus terjadi di Kabupaten Lembata kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lembata.

Kondisi ini terjadi meski kuota BBM subsidi yang disalurkan ke daerah tersebut selama ini disebut telah sesuai dengan kebutuhan yang diajukan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab utama kelangkaan yang terus dikeluhkan masyarakat, terutama para nelayan dan pelaku usaha yang bergantung pada BBM subsidi.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq dan Wakil Bupati Muhammad Nasir memimpin Rapat Koordinasi Penyaluran BBM Bersubsidi bersama Kapolres Lembata, OPD teknis, Tim Satgas Pengawasan BBM, serta pihak SPBU 03 Balauring, SPBU 04 Waijarang, dan SPBU 05 Tanah Merah pada Senin (29/6/2026).

Dari hasil penelusuran tim satgas di lapangan, terungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam sistem distribusi BBM subsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya penyaluran kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi tersebut.

Hasil penelusuran Tim Satgas yang diprakarsai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lembata mengungkap sejumlah temuan mengejutkan. Di antaranya, satu orang diketahui dapat menguasai hingga lima sampai enam barcode pembelian BBM subsidi.

Tim juga menemukan penggunaan barcode oleh pihak yang tidak tercantum dalam surat keputusan penerima, penggunaan barcode yang telah kedaluwarsa, hingga dugaan praktik jual beli barcode kepada oknum tertentu.

Tak hanya itu, ditemukan pula penggunaan surat kuasa dalam pengambilan BBM subsidi, kartu kendali rekomendasi yang tidak diisi, lemahnya pengawasan distribusi, tidak adanya pengelompokan terhadap 352 nelayan penerima manfaat, hingga dugaan kerja sama antara oknum petugas SPBU dan pemegang barcode untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Wakil Bupati Muhammad Nasir menilai berbagai penyimpangan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran.

“BBM subsidi hari ini sudah dijadikan ladang bisnis oleh oknum tertentu. Ketika ditemukan penyimpangan, kita sering kali tidak menindaklanjuti secara serius. Akibatnya, pelaku yang sama terus mengulangi perbuatannya,” tegas Nasir.

Menurutnya, setiap temuan harus ditelusuri hingga tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan melakukan operasi gabungan untuk memverifikasi seluruh penerima barcode BBM subsidi, khususnya para nelayan yang berhak menerima subsidi.

Wabup Nasir menjelaskan, Kabupaten Lembata memiliki lebih dari 1.100 nelayan yang menjadi sasaran pelayanan BBM subsidi. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 900 nelayan yang telah masuk dalam proses verifikasi administrasi, sementara yang telah memiliki barcode resmi dari Pertamina baru berkisar 300 nelayan.

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri karena kebutuhan BBM nelayan terus meningkat seiring aktivitas melaut. Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan barcode oleh pihak yang tidak berhak menyebabkan distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran sehingga nelayan yang seharusnya menerima manfaat justru kesulitan memperoleh BBM.

“Banyak barcode yang setelah ditelusuri ternyata berada di rumah yang bukan milik nelayan. Ini persoalan serius yang harus segera ditertibkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap pemegang barcode akan diverifikasi kembali berdasarkan kondisi riil di lapangan, termasuk keberadaan kapal, kapasitas GT, serta spesifikasi mesin yang tercatat dalam sistem Pertamina. Mereka yang terbukti tidak memenuhi syarat akan dicoret dari daftar penerima dan tidak lagi diberikan akses terhadap BBM subsidi.

Wabup Nasir juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

Sementara itu, Bupati Petrus Kanisius Tuaq menegaskan bahwa penyelesaian persoalan BBM di Lembata membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak SPBU.

“Ini urusan segitiga. Pemerintah daerah, Polres, dan SPBU harus bergerak bersama. Sumber daya ini milik negara, kenapa kita tidak bisa mengaturnya dengan baik?” kata Bupati.

Ia mengaku geram karena persoalan BBM terus berulang dan menjadi keluhan masyarakat. Menurutnya, terlalu banyak energi yang dihabiskan untuk rapat dan saling menyalahkan, sementara solusi konkret belum dijalankan secara maksimal.

“Saya sudah bosan rapat, sudah bosan dihujat. Yang harus kita awasi sekarang adalah pelaku-pelaku yang bermain. Kalau ada yang terbukti curang, proses saja sesuai aturan,” tegasnya.

Bupati Tuaq meminta agar segera disusun regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) baru sebagai dasar pelaksanaan Operasi Transparansi BBM bersama aparat keamanan. Fokus pengawasan akan diarahkan pada dugaan penyimpangan di tingkat SPBU, agen penyalur, maupun pihak-pihak yang memanfaatkan celah distribusi untuk kepentingan pribadi.

Selain penertiban, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki distribusi BBM, termasuk pembukaan subpenyalur baru di wilayah yang sulit dijangkau nelayan serta upaya pemerataan distribusi kuota antarlokasi pelayanan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas akses pelayanan dan mengurangi antrean panjang yang selama ini terjadi.

Menutup rapat, Bupati dan Wakil Bupati sepakat bahwa reformasi tata kelola distribusi BBM subsidi harus segera diwujudkan. Seluruh pihak, termasuk SPBU dan agen penyalur, akan diminta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah praktik penyimpangan.

Dengan dukungan penuh aparat kepolisian, Pemerintah Kabupaten Lembata kini bersiap melakukan pengawasan lebih ketat dan penindakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Langkah ini diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan subsidi benar-benar diterima oleh nelayan dan kelompok masyarakat yang berhak.


Prokompim.Pemkab.Lembata


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *