100 Hari Bupati Kupang Penuh Kontroversi, DPRD Jangan Hanya Diam

KUPANG – SERATUS hari kerja Bupati Kupang, meninggalkan setidaknua enam kontroversi yang tidak mampu diselesaikan Bupati Kupang, Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki.

Hal ini disampaikan Umum Ikatan kaum intelektual Fatuleu, Asten Bait saat menghubungi media, 1 Juni 2025.

“Saya melihat kerja Bupati dan wakil bupati kabupaten Kupang dalam waktu seratus hari kerja penuh kontroversi dimana banyak banyak hal terjadi kebijakan Bupati Kupang yang menuai banyak masalah. Saya mencatatkan sekitat enam kebijakan yang menimbulkan masalah”, ungkap Asten.

Menurut Asten, polemik Pulau Kera, menjadi salah satu isu yang berkembang Bahkan mencuri perhatian masyarakat kabupaten Kupang dengan adanya rencana relokasi warga Pulau Kera yang diduga ada upaya intimidasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten Kupang (Bupati Kupang) yang dinilai tidak manusiawi, namun sampai saat ini belum ada kejelasan atau klarifikasi langsung dari Bupati Kupang mengenai kepastian relokasi dan juga dugaan intimidasi masyarakat tersebut.

“Kebijakan relokasi Pulau Kera adalah kebijakan yang tidak manusiawi”, ungkapnya.

Hal kedua yang diaproti, pelantikan Direktur PDAM Kabupaten Kupang yang diduga Menyalahi aturan.

Proses seleksi hingga pelantikan Dirut PDAM Kabupaten Kupang adalah salah satu isu yang juga mencuri perhatian masyarakat kabupaten Kupang dalam masa seratus hari kerja Bupati Kupang yang diduga Menyalahi aturan dalam pelantikan Direktur PDAM Kabupaten Kupang yang dimana Dalam permendagri 37 tahun 2018 pasal 35 yang mengatur dengan jelas batasan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun. sementara direktur baru yang dilantik Bupati Kupang berusia 62 Tahun. Sehingga dinilai Menyalahi aturan.

“Juga pelantikan Lembaga Adat Oleh Bupati Kupang yang bagi saya tidak masuk akal karna SK diberikan Kepala Desa tetapi dilantik Oleh Bupati sehingga ini patut dipertanyakan”, jelas Asten.

Pengangkatan Staf khusus Bupati Kupang
sejauh ini dalam masa seratus hari kerja Bupati Kupang muncul di media sosial terkait dengan kehadiran staf khusus Bupati yang dimana sejauh ini berperan untuk mengklarifikasi terkait dengan kebijakan Bupati yang menuai kritikan dari masyarakat, hal ini memunculkan pertanyaan bagi kami masyarakat tugas staf khusus ini apa.?

“Saya minta DPRD kabupaten Kupang untuk menjalankan tugasnya sebagai fungsi pengawasan untuk mendesak Bupati Kupang agar menjelaskan terkait dengan kehadiran Serta tugas dan wewenang staf khusus Bupati”, tegasnya.

Ia menyoroti juga bantuan K3P Untuk Mahasiswa aktif di kabupaten Kupang yang sejauh ini dalam waktu seratus hari kerja sudah diberikan kartu secara simbolis dengan Penuh pertanyaan Realisasi kapan dan penganggaran dari mana.?

“Refleksi seratus hari kerja Bupati Kupang terlepas dari beberapa poin diatas ada beberapa hal yang bagi saya itu merupakan hasil kerja Bupati Kupang dalam masa seratus hari kerja seperti: Serimonial-serimonial, penyelesaian program pj Bupati Kupang 2024 (panen raya padi dan jagung dan Jalan Sulamu), Disiplin ASN (Sidak Dinas, Apel pagi sore dan Senam pagi), Pawai paskah dan lain lain sedangkan ada beberapa yang masih direncanakan seperti pembangunan Dermaga, patung Kristus, Civic Centre dan lain lain”, ungkap Asten.

Selain memberikan kritikan Asten juga mengapresiasi atas kerja keras Bupati Kupang dalam upaya mendisplinkan ASN di kabupaten Kupang melalui tindakan serta upaya untuk menjadikan kabupaten Kupang Emas dan juga ada beberapa hal yang menjadi poin kritikannya.

Untuk itu ia meminta agar DPRD Kabupaten Kupang dapat melakukan Pemanggilan dan Klarifikasi kepala daerah dalam rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi atas kebijakan atau tindakan yang dianggap tidak sesuai aturan.

Selain itu DPRD juga melakukan peringatan atau Rekomendasi perbaikan secara resmi jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepala daerah, menjalankan hal angket, hal interpelasi sampai usulan pemberhentian. +++goe.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *