suluhnusa.com – Dimasa kampanye, para caleg dan partai politik mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, terkadang pemasangan APK tidak disesuaikan dengan tempatnya. Bahkan, terkadang terkesan merusak wajah kota.
Untuk itu, Bawaslu sebagai lembaga pengawas terus menertibkan APK yang dinilai melanggar. Diketahui, Bawaslu Kota Denpasar melakukan penertiban APK berupa Bendera partai politik yang diikat di tiang listrik. Bawaslu menilai hal tersebut sangat membahayakan.
“Kami sudah mengirim surat kepada partai politik untuk tidak memasang bendera parpol yang diikat di tiang listrik. Kami tidak ingin kalau bendera tersebut menimbulkan bahaya kelistrikan di jaringan menengah PLN tersebut. Agar tidak ada korban jiwa, apalagi ini musim hujan,” kata Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata.
Saat ini, pihaknya melalui jajaran Panwaslu kecamatan juga terus berkoordinasi dengan Satpol Kota Denpasar dan PLN untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), terutama bendera parpol yang dipasang di tiang PLN. PLN, kata dia, sudah menurunkan beberapa bendera parpol yang dinilai membahayakan jaringan menengah PLN.
“PLN bekerja sampai malam jika menemukan bendera yang dipasang di tiang listrik. Sebab, bendera-bendera sangat membahayakan. Jangan sampai jatuh korban jiwa karena lilitan bendera di jaringan menengah PLN,” tandasnya.
Dirinya menghimbau kepada semua para celeg dan partai politik agar menaati ketentuan. Seperti UU, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, termasuk peraturan daerah (Perda). Dari pantauan di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, masih banyak bendera partai politik yang dikibarkan dengan mengikat di tiang listrik.
Sementara itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali menyampaikan imbauan keselamatan ketenagalistrikan. Surat imbauan Nomor 0032/KLH.00.01/ULPDPS/2018 tertanggal 19 November 2018 itu ditujukan kepada Bawaslu Kota Denpasar. Dalam suratnya tersebut, PLN menyatakan mengantisipasi pesta demokrasi dan jadwal kampanye tahun 2019, di beberapa tempat ditemukan APK yang tidak memenuhi ROW 2,5 meter untuk kabel tegangan menengah PLN, sehingga dapat meningkatkan risiko bahaya kelistrikan.
“Mohon bapak/ibu dapat mensosialisasikan kepada stakeholder terkait perihal tersebut, sehingga ke depannya bahaya kelistrikan dapat dihindari,” demikian bunyi surat tersebut. Lantas Bawaslu Kota Denpasar meneruskan ke partai politik peserta Pemilu 2019.
Dalam suratnya kepada partai politik, Bawaslu Kota Denpasar menegaskan, bahwa peserta Pemilu 2019 wajib untuk menindaklanjuti, menaati dan menjadikan sebagai pedoman.***