SULUH NUSA, NAGEKEO – Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) melalui program implementasi area (PIA) Nagekeo bersama Pemerintah Kabupaten Nagekeo menyelenggarakan Workshop Diseminasi Permendikbud No. 46 Tahun 2023 sebagai upaya Plan Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah untuk mendukung mencegah dan menangani kasus
kekerasan di satuan Pendidikan.
Kegiatan ini dibuka oleh Pejabat Bupati Nagekeo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Drs. Lukas Mere.
Drs. Lukas Mere dalam sambutannya menyampaikan pemerintah Kabupaten Nagekeo sudah mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai upaya untuk mewujudkan kabupaten yang ramah
anak.
Selain itu, pemerintah daerah juga menjalin kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.
“Dengan adanya Permendikbud ini penanganannya sudah menjadi semakin fokus, dan saya berharap dari wokshop ini harus ada rencana tindak lanjut, apapun yang terjadi harus di anggarkan untuk intervensi persoalan yang di bahas dalam workshop ini, sehingga persoalan ini bisa tuntas.” tegas Mere kepada seluruh peserta workshop.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Venantius Minggu, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo dan Bagus Wicaksono, Child Protection Specialist dari Plan Indonesia, turut mensosialisasikan dan menyusun strategi implementasi dan rekomendasi untuk rencana tindak lanjut terhadap Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.
Ditemui setelah Pembukaan kegiatan Venantius Minggu menegaskan proses pembelajaran di
sekolah harus benar-benar ramah anak, karena Konten pembelajaran dari kurikulum merdeka belajar ini bisa dipahami oleh anak ketika anak berada dalam situasi yang nyaman dan aman.
“Indikator-indikator keberhasilan terkait dengan peningkatan kapasitas siswa, Literasi, Numerasi karakter itu akan kita capai secara optimal ketika sekolah itu nyaman untuk siswa belajar dan berkembang” Kata Venantius
Zuniatmi, Manager PIA Nagekeo, Plan Indonesia, menyampaikan Permendikbudristek no. 46 tahun 2023 adalah rujukan untuk menangani kasus kekerasan yang kadang terjadi di lingkungan Pendidikan. Oleh karena itu penting bagi seluruh pihak terutama Satuan Pendidikan untuk memahami regulasi ini.
“Ini adalah salah satu upaya Plan Indonesia sebagai organisasi yang telah berfokus pada
perlindungan anak, kaum muda dan perempuan, untuk mewujudkan satuan Pendidikan yang aman dan inklusif bagi seluruh pihak. Anak-anak paling banyak menghabiskan waktu di sekolah,
sehingga krusial untuk memastikan kenyamanan dan keamanan anak dalam proses Pendidikan,” ungkap Zuniatmi.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Kepala Sekolah/Guru Perwakilan Masingmasing Gugus SD Kabupaten Nagekeo, Guru Bimbingan Konseling (BK) Jenjang SMP, Pengawas PAUD – SD – SMP Kabupaten Nagekeo, Kepala Sekolah/Guru dari 6 Sekolah Sasaran Project Sekolah Tangguh, Kepala Madrasah (MI, MTs, MA), dan Media Massa di Kabupaten Nagekeo.+++alfred.wurin