suluhnusa.com – Awal tahun 2018 lalu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan Rumah Sakit Siloam Kupang karena ada indikasi buruknya pelayanan kesehatan terhadap pasien yang menggunakan Jaminan kesehatan Nasional.
Dan bila ada indikasi buruknya pelayanan kesehatan terhadap pasien yang menggunakan Jaminan kesehatan Nasional pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Cabang Kupang, Subkhan kepada wartawan di ruangan kerjanya, 12 Maret 2016. Subkhan menjelaskan pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja ini berdasrkan penilaian dan keluhan dari pasien pengguna kartu BPJS sejak bulan Juni 2017.
“Kami akan melakukan re-kredensialing terhadap RS. Siloam bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan instansi terkait lainnya sebelum menjalin kerjasama kembali. Kalau dalam proses re-kredensialing dan tim menilai bahwa RS Siloam layak untuk diajak kerjasama kembali maka kami tentu akan melakukan kerjasama,” ungkap Subkhan sembari menyatakan akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan rekredensialing dalam waktu dekat.
Pemutusan hubungan kerja ini sudah berlangsung sejak Januari 2018 sampai dengan saat ini. Dan menurut penjelasan Subkhan, pihak RS. Siloam pada awal Maret 2018 sudah mengirim surat kepada BPJS untuk mereview kerjasama.
Berdasarkan surat tersebut, pihak BPJS Cabang Kupang tidak serta merta menjalin kerjasama kembali dengan RS. Siloam karena harus melakukan tahapan berdasarkan prosedur. Salah satunya adalah melakukan re-Kredensialing atau menguji ulang kelayakan.
Lebih jauh Subkhan menjelakan, pihak yang melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan harus melalui tahap seleksi dan kredensialing (uji kelayakan).
“Kriteria teknis kredensialing, adalah sumber daya manusia; kelengkapan sarana dan prasarana dan lingkup pelayanan juga komitmen pelayanan,” ungkap Subkhan yang didampingi Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Ibu Yosefina K. S. Y. Kadju.
Kriteria tersebut digunakan, lanjut Subkhan, sebagai bahan penilaian dalam penetapan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni jenis dan luas pelayanan yang dikontrak oleh BPJS; Besaran kapitasi dan jumlah peserta yang dilayani.
“Kami akan melakukan re-kredensialing terhadap RS. Siloam bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan instansi terkait lainnya sebelum menjalin kerjasama kembali. Kalau dalam proses re-kredensialing dan tim menilai bahwa RS Siloam layak untuk diajak kerjasama kembali maka kami tentu akan melakukan kerjasama,” ungkap Subkhan.
BPJS Kesehatan dan layanan Fasilitas kesehatan Pemerintah baik Puskesmas dan Rumah Sakit ataupun Swasta selayaknya harus menjalankan amanat Undang–Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, yang tertulis mengenai hak asasi yang harus diterima setiap warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan meliputi : akses fasilitas kesehatan dan asuransi kesehatan dari Negara.
“Jika hal ini belum terpenuhi maka belum bisa melakukan kerjasama. Oleh karena itu, sangat diharapkan Rumah Sakit Siloam bertindak professional agar masyarakat banyak tidak dirugikan dan bisa kembali beroperasi menerima pasien BPJS Kesehatan,” tutup Subkhan.
Sementara itu, sebelumnya Wali kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengaku keberatan dan segera mengambil tindakan atas pemutusan hubungan kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan NTT dan Rumah Sakit (RS) Siloam.
“Adanya pemutusan hubungan kerjasama antara BPJS dan Siloam sangat merugikan warga kota, sehingga kami akan menyurati BPJS pusat menyampaikan keberatan terhadap hal tersebut,” kata Wali kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Menurut dia, pemutusan hubungan kerja tersebut sangat merugikan, karena warga kota yang datang berobat ke RS Siloam selama setahun tercatat mencapai 90 ribu pasien.
”Kami berkesimpulan, jangan karena alasan kesalahan dari pihak RS, BPJS korbankan warga kota maupun pasien BPJS,” tambah Jefri.***
Sandro Balawangak