suluhnusa.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang menyatakan perang melawan penyalahgunaan narkoba. Sebab, narkoba dianggap terus mengancam kehidupan anak bangsa. Penyebaran narkoba di Kota Kupang memang mencemaskan.
Data BNN Kota Kupang menyebutkan, ada 111 kasus narkoba pada tahun 2016 dengan penyebaran lima kecamatan di Kota Kupang. Dan pada tahun 2017 lalu BNN Kota Kupang merehabilitasi satu keluarga pengguna Narkoba di Kota Kupang.
Dan untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba di kalangan masyarakat Kota Kupang, Pihak BNN Kota Kupang melakukan sosialisasi dan Desiminasi kepada dua kelurahan, yakni Kelurahan Oetete dan Kelurahan Oebobo, di Hotel Amaris, 9 Maret 2018.
Kepala BNN Kota Kupang, Muhamad T. Sidik..SH, dalam kegiatan tersebut menjelaskan, salah satu upaya meruntuhkan bahaya narkoba, pihaknya menggelar diseminasi Informasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk warga Kota Kupang.
“Kita sering mendengungkan bahaya narkoba. Posisi kita sekarang perang melawan narkoba, masyarakat harus dipersiapkan untuk mampu menangkal bahayanya,” kata sidik saat ditemui suluhnusa.com, 9 Maret 2018 di sela sela kegiatan.
Menurutnya, Indonesia sekarang ini sudah berada dalam status darurat narkoba. Hal itu dikatakannya berdasarkan hasil temuan penyelundupan narkoba beberapa waktu lalu oleh institusi kepolisian.
Peredaran barang yang dilarang itu bisa masuk dari berbagai celah. Termasuk melalui tengah-tengah kehidupan masyarakat. Untuk itu, Sidik meminta peran aktif masyarakat, termasuk para Ketua RW untuk senantiasa waspada dan melaporkan bila menemukan indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kalau menemukan ada indikasi penyalagunaan narkoba di lingkungan RT/RW maka jangan berlagak jadi polisi dan menangkap, tetapi melaporkan terlebih dahulu kepada pihak pihak yang berkewenangan,” ungkap Sidik.
Untuk itu, Sidik menyatakan mesti ada sinergitas antar kelurahan, khususnya perangkat RT dan RW dengan BNN untuk berperan aktif soal P4GN. Karena penemuan potensi penyalahgunaan narkoba pastinya berasal sejak dari bawah.
Selan itu, lanjut SIdik, peredaran narkoba lewat jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih banyak dilakukan. Untuk itu, kata dia, sinergitas dengan kepolisian maupun Lapas akan terus ditingkatkan. Bahkan untuk Kota Kupang, saat ini jalur penyelundupan Narkoba melalui daerah perbatasan RI-RDTL.
“Memang kondisinya agak sulit untuk bisa masuk ke Lapas, karena ada mekanisme tersendiri. Untuk pengawasan, mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke pihak Lapas. BNN dan kepolisian terus berupaya mencegah peredaran narkoba dari semua lini. Tidak heran NTT berbatasan langsung dengan Timor Leste, sehingga jalur penyelundupan Narkoba juga dari perbatasan,” terangnya.
Kegiatan ini akan terus dilakukan ke beberapa kelurahan se Kota Kupang yang menurut BNN merupakan daerah rawan penyalahgunaan narkoba misalnya Kelurahan Kelapa Lima, kelurahan Penfui dan beberapa Kelurahan lainnya di Kota Kupang. ***
sandrowangak