suluhnusa.com – Tuntutan berbagai elemen masyarakat kepada pihak penegak hukum terkait jebolnya oprit jembatan Wai Ma semakin terang setelah Kejaksaan Tinggi melimpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri Lembata.
Ditemui wartawan di ruangan kerjanya, 25 Januari 2019, Kajari Lembata, Aluwi, SH membenarkan pelimpahan wewenang dari Kejati NTT kepada pihaknya.
“Memang benar. Kami sudah mendapat surat pelimpahan kewenangan dari Kejati NTT per tanggal 11 Januari 2019,” ungkapnya.
Setelah mendapat perintah dari Kejati, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan, termasuk beberapa dokumen pendukung.
“Saya sudah perintahkan Kasie Pidsus untuk mengumpulkan bahan, data dan keterangan. Termasuk dokumen pendukung terkait pekerjaan jembatan tersebut,” ungkap Aluwi.
Menurut Aluwi, setelah mengumpulkan bahan dan dokumen pendukung pihak pihaknya lalu memanggil tiga orang untuk diperiksa sebagai saksi.
Tiga orang yang dipanggil pihak kejaksaan tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata, Paskalis Tapobali sebagai pengguna anggaran, Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor Pelaksana.
“Kami sudah panggil tiga orang untuk menjalani pemeriksaan sebabai saksi, Pengguna Anggaran, PPK dan Kontraktor Pelaksana,” kata Aluwi.
Lebih jauh Aluwi menjelaskan pihaknya tidak main main dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus Jembatan Wai Ma. Dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, pihaknya mendalami berbagai keterangan dan dokumen pendukung.
“Teman teman wartawan tunggu saja informasi selanjutnya. Palimg lama satu minggu sudah ada informasi perkembangan kasusnya,” tegas Aluwi.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA) Kupang yang diwakilkan oleh Koordinator Umum Emanuel Boli, Elfrdus, dan Rofinus Madi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT), Kamis, 17 Januari 2019 siang.
Kedatangan ketiga aktivis mahasiswa ini disambut baik oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penhum), Iwan Kurniawan di ruangannya. Kedatangan mereka untuk mengkonfirmasi tindak lanjut Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waima di Kabupaten Lembata.
“Ini kali ketiga Amppera Kupang datangi Kejati NTT untuk mengusut kasus dugaan penyelewengan dana proyek jembatan Waima,” ujar Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Dia menjelaskan, ambruknya oprit jembatan Waima disebabkan oleh kegagalan konstruksi dari konsultan perencanaan. Sehingga, jembatan yang menghabiskan dana 1.7 miliar dari dana BTT APBD II dan baru selesai dibangun sekitar lima bulan yang lalu itu ambruk.
“Ambruk kali pertama pada tanggal 26 November 2018 dan diperbaiki. Setelah itu, ambruk lagi pada tanggal 27 Desember 2018 dan putus total sampai dengan sekarang,” jelas Labaona.
Ia mendesak Kejari Lembata segera lakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waima. Ia juga meminta agar Kepala Dinas PUPR Lembata, Paskalis Tapobali dan pihak swasta untuk bertanggung jawab atas ambruknya Waima dengan menyerahkan semua dokumen-dokumen terkait proyek Waima mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Iwan Kurniawan mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waima sudah limpahkan ke Kejari Lembata. Kejati NTT beralasan pelimpahan itu untuk efisiensi penanganan kasus yang berada di daerah Kabupaten Lembata.
Iwan menegaskan, apabila Kejari Kabupaten Lembata lamban dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jembata Waima, perkara ini akan diambil alih oleh Kejati NTT.
Ia menambahkan, sudah menjadi kewajiban Dinas PUPR Lembata dan pihak swasta menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak penyidik.
“Jika ada yang menghalang-halangi selama proses penyelidikan, akan diberi sanksi,” tegas Iwan.
sandro wangak